Medan – PT Medan Batalkan Drama panjang sengketa hukum antara warga dan pengelola Cambridge City Square Medan akhirnya mencapai babak baru.
Putusan tingkat banding ini dibacakan pada Jumat (25/10) dan langsung menarik perhatian publik, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2022 dan sempat menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan investor, warga, serta tata kelola kota.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk membatalkan seluruh amar putusan PN Medan Nomor 143/Pdt.G/2022/PN.Mdn,” demikian bunyi salinan putusan yang diterima awak media.
Gugatan Warga Ditolak, Cambridge Menang di Banding
Dalam amar putusannya, PT Medan menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti cukup kuat bahwa pengelola Cambridge telah melanggar hak kepemilikan warga. Dengan demikian, banding yang diajukan pihak Cambridge dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga : KPAI Nilai Vonis TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Terlalu Ringan
Artinya, klaim warga yang menuding adanya pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan dugaan penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat sekitar dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
“Objek sengketa tidak berada di atas tanah milik penggugat, melainkan telah menjadi bagian dari area komersial yang sah berdasarkan izin pemerintah kota,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Putusan ini sekaligus membatalkan perintah PN Medan yang sebelumnya meminta Cambridge menghentikan aktivitas usaha dan melakukan klarifikasi izin bangunan.
Sengketa Panjang Soal Lahan dan Izin
Kasus ini bermula ketika sekelompok warga di sekitar kawasan Jalan S. Parman, Medan, menggugat pengelola Cambridge City Square. Mereka menuduh pihak pengelola melanggar batas lahan dan merusak akses drainase lingkungan.
Pada 2023, PN Medan sempat memenangkan gugatan warga, menyatakan bahwa pembangunan sebagian area Cambridge melanggar ketentuan perizinan. Keputusan tersebut sontak membuat pihak pengelola mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menilai putusan PN tidak sesuai fakta lapangan.
Kini, hasil banding justru membalik keadaan. Cambridge kembali di atas angin setelah PT Medan menilai seluruh izin yang dikantongi pengelola sah dan terdaftar secara resmi di Pemerintah Kota Medan.
Pengelola Cambridge: Keadilan Akhirnya Terlihat
Pihak manajemen Cambridge menyambut putusan ini dengan lega. Dalam keterangan resmi, Corporate Legal Cambridge City Square, Rina Lestari, menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa pihaknya beroperasi sesuai aturan hukum.
“Kami sejak awal percaya bahwa semua proses perizinan sudah sesuai mekanisme. Putusan ini menjadi bentuk keadilan bagi kami yang selama ini disudutkan,” ujarnya, Senin (28/10).
Rina menambahkan, pihak Cambridge akan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga sekitar agar hubungan sosial di kawasan tersebut tetap kondusif.
“Kami tidak ingin ada kesan berhadapan dengan masyarakat. Kami tetap bagian dari Medan, dan siap bekerja sama demi lingkungan yang harmonis,” tambahnya.
Warga Kecewa, Pertimbangkan Kasasi
Di sisi lain, kuasa hukum warga, Syarifudin Nasution, SH, mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut. Ia menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan Cambridge.
“Kami hormati keputusan pengadilan, tetapi kami yakin ada hal-hal yang belum sepenuhnya terungkap. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Syarifudin.
Menurutnya, warga tetap menuntut agar akses lingkungan dan drainase yang terdampak pembangunan dikembalikan seperti semula.
Pengamat Hukum: Kasus Ini Jadi Preseden
Pengamat hukum tata usaha negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Rahmad Lubis, menilai keputusan PT Medan ini akan menjadi preseden penting bagi sengketa antara warga dan pengembang di perkotaan besar.
“Kasus Cambridge menunjukkan kompleksitas antara hak masyarakat dan izin investasi. Putusan ini menegaskan bahwa aspek legal formal tetap menjadi pijakan utama dalam menilai sengketa,” jelasnya.
Pemerintah Kota Medan Diminta Lebih Transparan
Setelah putusan ini, sorotan publik beralih ke Pemkot Medan, yang selama ini dianggap kurang terbuka dalam hal izin bangunan dan tata ruang.

![kapolrestabes-medan-kombes-gidion-saat-konferensi-pers-foto-istimewa_169[1]](https://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/kapolrestabes-medan-kombes-gidion-saat-konferensi-pers-foto-istimewa_1691-148x111.jpeg)

![keterangan-foto-tenda-bnpb-berjejer-rapi-di-atas-jembatan-sungai-tamiang-markus-gamaliel-situmorangdetiksumut-1765427037130_169[1]](https://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/keterangan-foto-tenda-bnpb-berjejer-rapi-di-atas-jembatan-sungai-tamiang-markus-gamaliel-situmorangdetiksumut-1765427037130_1691-148x111.jpeg)
![IMG-20231219-WA0035_copy_1280x800[1]](https://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20231219-WA0035_copy_1280x8001-148x111.jpg)
![IMG20251127155040_041527[1]](https://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG20251127155040_0415271-148x111.jpg)