, , ,

Sidang Putusan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan di Sumut Ditunda

oleh -170 Dilihat

Medan – Sidang Putusan 2 Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang seharusnya digelar, terpaksa ditunda Hal ini disebabkan oleh adanya permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menghadirkan bukti baru yang dianggap relevan untuk memperkuat dakwaan mereka.

 Kasus korupsi yang melibatkan anggaran negara miliaran rupiah ini menyita perhatian publik, karena melibatkan proyek jalan yang seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan perekonomian daerah.

Kedua terdakwa, yakni seorang mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Utara dan seorang kontraktor proyek, sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh APBD.

Mereka dituduh menggelapkan anggaran proyek senilai ratusan miliar rupiah dan merugikan negara dengan penyalahgunaan wewenang dan mark-up harga material.

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan yang Menelan Anggaran Besar

Sidang Putusan 2 Terdakwa
Sidang Putusan 2 Terdakwa

Baca Juga :  Kadishub Medan Hadiri Panggilan Usai jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan yang direncanakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di sejumlah daerah di Sumut.

Proyek tersebut, yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumut pada tahun 2021, bertujuan untuk memperbaiki jalan penghubung antar kabupaten yang kondisinya rusak parah.

Proyek tersebut diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 250 miliar, dengan harapan dapat memperlancar arus transportasi dan meningkatkan perekonomian lokal.

Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumut, ditemukan adanya praktik mark-up anggaran, pengurangan kualitas material, serta penyimpangan dalam proses lelang proyek.

Selain itu, sejumlah proyek jalan yang seharusnya selesai tepat waktu terhambat, bahkan beberapa di antaranya tidak selesai sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andi Prasetyo, mantan Kepala Bidang Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Sumut, dan Abdul Rahman, seorang kontraktor yang menangani proyek tersebut.

Sidang Putusan Ditunda Karena Bukti Baru dari Jaksa

Bukti ini, menurut Jaksa, dapat menguatkan dakwaan terkait penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara yang lebih besar dari yang sebelumnya dihitung.

Tuntutan Terhadap Kedua Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang cukup berat. Andi Prasetyo, sebagai pejabat publik yang mengawasi proyek, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara Abdul Rahman, sebagai kontraktor, dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Keduanya juga diwajibkan untuk mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan manipulasi dalam laporan kemajuan pekerjaan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Reaksi Masyarakat dan Harapan Publik

“Proyek jalan ini sangat penting bagi kami, karena jalan yang rusak menghambat perekonomian kami.

Ini penting agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari hasil pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi.

Harapan Terhadap Proses Hukum yang Adil dan Transparan

“Saat ini, kami masih menunggu bagaimana pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru yang diajukan oleh Jaksa. Kami tetap berharap agar klien kami mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” ujar pengacara yang mewakili Abdul Rahman.

Penundaan Memberikan Harapan Baru dalam Kasus Korupsi Besar

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.