Sidang Kasus Korupsi Jalan, Alexander Melilala

oleh -159 Dilihat
oleh

Konsultan Perencana Akui Dijebak Eks Kepala UPTD PUPR dalam Kasus Korupsi Jalan Sipiongot

Medan, Sumatera Utara — Konsultan perencana dari CV Balakosa, Alexander Meilala, mengaku dijebak oleh mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar. Pengakuan itu muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan), Rabu (8/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Alexander Meilala, Bobby Dwi (outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Rian Muhammad (staf pengawas jalan jembatan UPTD Gunung Tua). Ketiganya memberikan keterangan untuk pembuktian terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

baca juga : pemadaman listrik bergilir selama 9 jam di Medan

Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, mencecar Alexander dengan sejumlah pertanyaan mengenai etika profesi konsultan dan keterlibatannya dalam pertemuan dengan calon pemenang proyek.

“Lazim tidak, Anda sebagai konsultan perencana bertemu calon pemenang proyek?” tanya Rudi kepada saksi.

Alexander langsung menjawab tegas.

“Enggak boleh. Saya kan terjebak di situ, Pak. Saya enggak tahu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, yang kemudian menanyakan siapa pihak yang menjebaknya.

“Rasuli,” jawab Alexander tanpa ragu, merujuk pada mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.

Dijebak dalam Pertemuan Rahasia

Alexander mengungkapkan, dirinya baru mengetahui bahwa Kirun akan mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu setelah pertemuan tersebut berlangsung. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek dan hanya menjalankan perannya sebagai konsultan perencana sesuai aturan.

Namun, dalam prosesnya, ia diminta menyerahkan dokumen desain jalan kepada Kirun. Padahal, sesuai ketentuan, dokumen tersebut hanya boleh diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pihak swasta atau calon rekanan proyek.

Sidang Korupsi Jalan, Hakim Sebut Topan Ginting Super Power | IDN Times Sumut

“Saya diminta menyerahkan desain jalan kepada Kirun, tapi saya sadar itu tidak semestinya. Saya hanya mengikuti arahan saat itu,” tutur Alexander di persidangan.

KPK Terus Dalami Peran Pihak-Pihak Terkait

Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono menegaskan bahwa tindakan pemberian dokumen desain kepada pihak calon pelaksana proyek jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

baca juga : Momen Parade Pasukan dan Alutsista pada HUT Ke-80 TNI di Medan

KPK kini mendalami sejauh mana peran Rasuli Efendi Siregar dalam mengarahkan dan memfasilitasi pertemuan antara konsultan perencana dan calon pemenang proyek. Dugaan rekayasa proses perencanaan dan penentuan pemenang tender menjadi fokus utama penyidik.

Selain itu, dua saksi lain—Bobby Dwi dan Rian Muhammad—menguatkan keterangan bahwa proyek tersebut memang sejak awal sudah diarahkan kepada pihak tertentu. Mereka juga membenarkan adanya komunikasi intens antara pihak UPTD dengan kontraktor.

Dua Terdakwa Dihadapkan ke Meja Hijau

Kasus ini menyeret dua nama besar di lingkungan rekanan proyek PUPR, yakni Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Muhammad Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu–Kutalimbaru, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Proyek strategis itu disebut bernilai miliaran rupiah dan menjadi salah satu pekerjaan penting di wilayah perbatasan Sumatera Utara. Namun, dugaan kolusi antara pejabat daerah, konsultan, dan kontraktor membuat proyek tersebut kini disorot oleh KPK.

Majelis Hakim Minta Keterangan Tambahan

Menanggapi pengakuan Alexander, Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan kembali Rasuli Efendi Siregar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hakim menilai, peran Rasuli sangat krusial dalam menjelaskan duduk perkara terkait dugaan penjebakan terhadap konsultan perencana.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi tambahan untuk memperjelas alur komunikasi dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian hari ini.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.