Jaksa KPK Bongkar Bukti Transfer Rp1 Miliar ke Heliyanto dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
MEDAN – Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, akhirnya tak bisa lagi mengelak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025), jaksa membeberkan bukti kuat berupa transfer uang suap sebesar Rp1 miliar yang diterima Heliyanto terkait proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara.
baca juga : Ketua Nasdem Sumut Iskandar Korban Salah Tangkap Somasi Polrestabes Medan hingga Garuda
Awalnya Bantah Terima Uang Suap
Di hadapan majelis hakim, Heliyanto sempat membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, pemilik PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan, Direktur PT Rona Na Mora Grup.
Menurutnya, jumlah uang yang diterima jauh lebih kecil.
“Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp300 juta, tidak sampai Rp500 juta,” ujar Heliyanto saat bersaksi.
Heliyanto juga mengaku bahwa uang tersebut diterimanya secara bertahap melalui bendahara PT DNG, Mariam, atas perintah Kirun. Namun, ketika Jaksa KPK meminta penjelasan lebih rinci terkait total nominal, Heliyanto tampak ragu dan berkilah lupa.
“Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp500 juta,” katanya.
Jaksa Buka Bukti Transfer
Pernyataan itu langsung dibantah oleh JPU KPK Rudi Dwi, yang kemudian membeberkan barang bukti transfer bank atas nama Mariam kepada Heliyanto. Dalam bukti tersebut, tercatat aliran dana dengan total mencapai Rp1 miliar yang dikirim ke rekening Heliyanto dalam beberapa tahap.
Pembukaan bukti tersebut membuat Heliyanto tak bisa berkelit. Jaksa menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan jalan yang dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Reyhan.
Terlibat dalam Proyek Jalan Sumut
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara. Heliyanto yang menjabat sebagai PPK diduga menerima suap sebagai imbalan atas kelancaran tender yang dimenangkan oleh PT DNG dan PT Rona Na Mora Grup.
Selain Heliyanto, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting, yang turut berperan dalam pengaturan proyek tersebut.
KPK menyatakan, suap diberikan agar perusahaan milik Kirun bisa mendapatkan proyek secara mudah tanpa melalui proses seleksi yang semestinya.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi jalan di Sumatera Utara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen untuk menindak tegas para pejabat maupun pihak swasta yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
baca juga : Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Proyek Korupsi Jalan
Persidangan kasus ini masih berlanjut, dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan terdakwa utama.


![Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-1[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-11-148x111.jpg)
![wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_1691-148x111.jpeg)

![tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_43[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_431-148x111.jpeg)
