Medan – Pria Ditangkap Hendak Seorang pria di Medan ditangkap petugas kepolisian setelah kedapatan hendak menjual sisik trenggiling senilai Rp 1,2 juta per kilogram, dalam sebuah operasi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Medan Timur setelah polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya transaksi yang dicurigai melibatkan bagian tubuh satwa ilegal.
Kapolsek Medan Timur menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku membawa karung mencurigakan dan menawarkan isi karung tersebut ke sejumlah orang. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memastikan keamanan barang yang diperjualbelikan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pria berusia sekitar 30 tahun itu, polisi menyita sejumlah sisik trenggiling kering yang disimpan dalam plastik besar. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sisik tersebut dari seseorang di luar Medan untuk kemudian dijual kembali kepada kolektor atau pihak yang memesan. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui kontak pribadi.

Baca Juga : Pelat Nomor P 417 TEK Pengendara di Medan yang Berujung Ditilang Polisi
Menurut aparat, tindakan pelaku jelas melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, dan seluruh bagian
“Perdagangan sisik trenggiling tergolong kejahatan yang berdampak besar terhadap kelestarian satwa liar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa menjual sisik trenggiling termasuk tindak pidana berat. Ia hanya mengaku tergiur memperoleh uang tambahan dari hasil penjualan tersebut. Polisi, bagaimanapun, tidak menerima alasan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelundupan trenggiling termasuk tindak kejahatan yang dipantau secara ketat karena maraknya praktik perdagangan ilegal satwa liar.
Sementara itu, pegiat lingkungan di Medan mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa perburuan trenggiling menjadi ancaman besar bagi populasi satwa tersebut di Sumatera.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.

![kapolrestabes-medan-kombes-gidion-saat-konferensi-pers-foto-istimewa_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/kapolrestabes-medan-kombes-gidion-saat-konferensi-pers-foto-istimewa_1691-148x111.jpeg)

![keterangan-foto-tenda-bnpb-berjejer-rapi-di-atas-jembatan-sungai-tamiang-markus-gamaliel-situmorangdetiksumut-1765427037130_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/keterangan-foto-tenda-bnpb-berjejer-rapi-di-atas-jembatan-sungai-tamiang-markus-gamaliel-situmorangdetiksumut-1765427037130_1691-148x111.jpeg)
![IMG-20231219-WA0035_copy_1280x800[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20231219-WA0035_copy_1280x8001-148x111.jpg)
![IMG20251127155040_041527[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG20251127155040_0415271-148x111.jpg)