, ,

Oknum Polisi Pengemudi Mobil Tabrak Wanita di Medan Terancam 5 Tahun Bui

oleh -72 Dilihat

Medan – Oknum Polisi Pengemudi Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang wanita terluka parah. Oknum polisi yang diketahui berinisial A, berstatus sebagai anggota Polri, diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, yang terjadi pada tanggal 28 September 2025 di kawasan pusat kota Medan. Akibat kejadian tersebut, sang wanita yang menjadi korban mengalami luka-luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Oknum Polisi Pengemudi Kejadian ini memicu perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjalankan aturan lalu lintas. Saat ini, oknum polisi tersebut terancam hukuman penjara hingga 5 tahun setelah penyelidikan dan proses hukum berjalan.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda, Medan, ketika oknum polisi berinisial A mengemudikan mobil pribadi jenis sedan. Menurut saksi mata, mobil yang dikemudikan oleh A melaju dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali sebelum menabrak seorang wanita yang sedang menyeberang jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban yang berusia 34 tahun, mengalami cedera serius di bagian kepala dan kaki.

Oknum Polisi Pengemudi
Oknum Polisi Pengemudi

Baca Juga : Isteri Pengusaha Depot Air di Medan Diduga Tewas Dibunuh Suami

Setelah menabrak, oknum polisi A tidak langsung berhenti dan tampak berusaha melarikan diri. Namun, beruntungnya ada beberapa saksi yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, A berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat, sementara oknum polisi A segera dibawa ke markas Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini sontak mengundang perhatian warga dan membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai profesionalitas anggota kepolisian yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan dan Status Hukum Oknum Polisi

Usai diamankan, oknum polisi A menjalani serangkaian pemeriksaan, baik terkait kecelakaan yang terjadi maupun terkait dengan kelayakan pengemudiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut diduga mengemudi dalam keadaan tidak fokus, dan kemungkinan besar melanggar beberapa aturan lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dedi Dwi Aries, dalam konferensi pers yang digelar pada 29 September 2025, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sangat menyesalkan kejadian ini, terutama karena melibatkan salah satu anggota mereka sendiri. “Kami sangat prihatin dengan insiden ini. Kami akan menindak tegas anggota kami yang melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang anggota Polri,” kata Dedi.

Selain itu, Kombes Dedi juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki kejadian ini secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi yang setimpal jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga kedisiplinan dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Ancaman Hukum Bagi Oknum Polisi

Oknum polisi A kini terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur mengenai kecelakaan yang menyebabkan luka berat. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka parah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, oknum polisi A juga dapat dikenakan sanksi disiplin dari institusi kepolisian. Mengingat yang bersangkutan adalah anggota Polri, maka kasus ini tidak hanya akan ditangani secara pidana oleh pihak berwajib, tetapi juga akan diperiksa oleh divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri. Jika terbukti bersalah, A dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas kepolisian, selain hukuman pidana yang menanti.

Kondisi Korban dan Tanggapan Keluarga

Korban yang diketahui bernama Ningsih (34), seorang ibu rumah tangga asal Medan, kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka serius di bagian kepala dan kedua kakinya patah setelah ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oknum polisi A. Kondisi Ningsih sempat kritis, namun tim medis mengatakan bahwa ia dalam proses pemulihan, meskipun masih harus menjalani beberapa operasi untuk menangani cedera serius yang dideritanya.

Keluarga korban, yang mendampingi Ningsih di rumah sakit, merasa kecewa dan marah dengan kejadian ini. “Kami sangat menyesal karena pelakunya adalah seorang polisi, yang seharusnya menjadi pelindung kami. Kami berharap pelaku dihukum setimpal dan memberikan efek jera, agar tidak ada lagi korban lain di masa depan,” ujar saudara kandung korban yang enggan disebutkan namanya.

Pihak keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reaksi Masyarakat dan Pengawasan Terhadap Anggota Polri

Kecelakaan yang melibatkan oknum polisi ini mendapatkan sorotan luas dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun komentar publik. Banyak netizen yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan meminta agar instansi kepolisian lebih tegas dalam menindak anggota yang melanggar hukum. “Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa tidak ada yang kebal hukum, apalagi seorang polisi yang seharusnya menjadi contoh,” ujar salah satu warganet.

Terkait hal ini, sejumlah tokoh masyarakat juga menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di kalangan anggota polisi. Pengamat hukum, Prof. Dr. Abdul Fatah, menyatakan bahwa kejadian seperti ini harus dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya. “Polisi harus menunjukkan integritas dan kedisiplinan, karena mereka adalah pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” kata Prof. Abdul Fatah.

Penutupan

Kecelakaan yang melibatkan oknum polisi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga keselamatan di jalan raya. Meskipun oknum polisi yang terlibat dalam kecelakaan ini merupakan bagian dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap oknum polisi A kini masih berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani melanggar hukum. Dengan adanya proses ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan di kalangan aparat penegak hukum dan meminimalisir kejadian serupa di masa depan.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.