Dua Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Lahan tersebut diketahui mencapai 8.077 hektare.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditahan yakni ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
baca juga : Tawuran Medan David Nainggolan Tewas Korban Salah Sasaran
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil itu, keduanya resmi kami tahan,” kata Jeffry, Selasa (14/10/2025).

Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Berdasarkan hasil penyidikan, antara tahun 2022 hingga 2024, para tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.
Akibat tindakan tersebut, lahan yang semestinya menjadi milik negara justru digunakan untuk pengembangan dan penjualan kawasan komersial. “Hal itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Dengan demikian, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara,” jelas Jeffry.
Dasar Hukum dan Proses Penahanan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara:
-
Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK.
-
Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.
“Keduanya kini ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan untuk tahap pertama penyidikan,” ujar Jeffry menegaskan.
Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Jeffry menegaskan bahwa Kejati Sumut akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia memastikan penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
baca juga : HP Anda Diintip Ini Saran Pakar Keamanan BlackBerry
Kejati Sumut juga mengimbau masyarakat agar turut mendukung langkah penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan kewenangan serupa di wilayah Sumatera Utara.

![Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-1[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-11-148x111.jpg)
![wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_1691-148x111.jpeg)

![tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_43[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_431-148x111.jpeg)
