Medan – KPAI Nilai Vonis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti putusan pengadilan militer terhadap seorang anggota TNI yang menganiaya siswa SMP hingga tewas di Medan. Menurut KPAI, vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus tragis ini sebelumnya mengguncang publik, setelah seorang remaja berinisial AF (14) meninggal dunia akibat dianiaya oleh oknum prajurit TNI yang kesal karena korban diduga mencuri handphone.
Kasus Tragis yang Membuat Indonesia Tersentak
Kejadian bermula pada awal Juni 2025 lalu, ketika pelaku yang merupakan anggota TNI berpangkat Serda, mendapati ponselnya hilang dan menuduh AF sebagai pelaku pencurian. Tanpa bukti kuat, ia kemudian menginterogasi korban dengan cara kekerasan, memukul dan menendangnya hingga korban kehilangan kesadaran.
AF sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di dada dan kepala akibat benda tumpul.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi pelanggaran HAM berat terhadap anak. Korban adalah pelajar yang seharusnya dilindungi,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Senin (27/10/2025).
Vonis yang Dinilai Tak Seimbang dengan Nyawa Anak

Baca Juga : Terbongkarnya Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo Kendari
Pengadilan Militer I Medan akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku. Meski ada hukuman tambahan berupa pemberhentian, KPAI menilai hukuman pidana penjaranya terlalu ringan.
“Tiga tahun penjara untuk nyawa seorang anak jelas tidak adil. Apalagi korban tewas karena penyiksaan. Harusnya hukuman maksimal diberikan agar menjadi preseden tegas bagi anggota TNI lainnya,” tegas Retno.
KPAI Desak Evaluasi dan Perlindungan Khusus untuk Anak
KPAI meminta agar TNI dan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan militer. Menurut KPAI, setiap kasus kekerasan yang melibatkan anak harus ditangani dengan perspektif perlindungan anak, bukan hanya pelanggaran disiplin institusi.
Keluarga Korban Masih Berduka
Sementara itu, keluarga AF masih diliputi duka mendalam. Sang ibu, yang hadir dalam sidang pembacaan vonis, hanya bisa menangis dan berulang kali berkata bahwa hukuman itu tak sebanding dengan kehilangan anaknya.
“Anak saya sudah tidak ada, tapi dia (pelaku) cuma dihukum tiga tahun. Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya lirih.
KPAI Dorong Revisi Aturan agar Anak Tak Jadi Korban Lagi
KPAI berencana mengirimkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, agar ke depan setiap kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat militer dapat diproses dengan pendekatan hukum sipil dan transparan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini berulang. Anak bangsa harus tumbuh di lingkungan yang aman dari kekerasan, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi mereka,” tutup Retno.
Penutup: Keadilan yang Terluka
Tragedi ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga tamparan moral bagi bangsa.
Ketika pelindung negara justru melukai generasi muda, maka bukan hanya hukum yang diuji, tapi juga nurani kemanusiaan.
Vonis sudah dibacakan, tapi keadilan sejati bagi AF — bocah yang seharusnya masih bersekolah dan bercita-cita — masih terasa jauh dari kata tuntas.

![Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-1[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-11-148x111.jpg)
![wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/wajah-baru-lapangan-merdeka-medan-1740021677930_1691-148x111.jpeg)

![tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_43[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/tampang-christiano-pengarapenta-pengidahen-tarigan-21-mahasiswa-feb-ugm-pengemudi-mobil-bmw-pelaku-yang-menabrak-argo-ericko-a-1748422770562_431-148x111.jpeg)
