Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut Ungkap Daftar Penerima Suap Miliaran Rupiah
MEDAN – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), terungkap daftar nama pejabat yang diduga menerima aliran uang suap dari pihak kontraktor.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang juga anak Kirun.
baca juga : 13 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini
Hakim Bacakan Daftar Nama Penerima Uang Suap
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat jaksa menanyakan asal uang, hakim sempat menghentikan pertanyaan untuk memastikan data yang disampaikan saksi Mariam, bendahara PT DNG.
“Tunggu dulu, apakah ini benar?” kata hakim Khamozaro kepada saksi.
Hakim kemudian membacakan daftar pejabat penerima uang dari Kirun dan Rayhan. Mereka berasal dari Dinas PUPR Sumut, Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, hingga UPT Gunung Tua.
Selain itu, nama pejabat dari Dinas PUPR Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara juga tercantum dalam daftar penerima uang.

Rincian Uang Suap yang Diterima Pejabat
Dalam sidang, hakim membacakan nilai uang yang diterima masing-masing pejabat.
“Junaidi memang kecil dapatnya. Maranaek PPPK juga? Itu nilainya Rp998 juta?” tanya hakim.
“Iya, Pak, sesuai catatan saya,” jawab Mariam.
Menurut catatan, Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, menerima Rp875 juta. Srigali, seorang PPK, mendapat Rp102 juta, sedangkan Domu menerima Rp290 juta.
Jumlah terbesar diterima Elpi Yanti Harahap, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, mencapai Rp7,272 miliar.
Hakim Pertanyakan Status Pejabat ke Jaksa
Hakim Khamozaro menanyakan kepada jaksa terkait status hukum beberapa nama yang muncul di sidang, terutama Elpi Yanti Harahap.
“Ini Elpi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu agar jelas,” ujar Khamozaro.
Selain Elpi, hakim juga menyebut nama Ardi yang menerima Rp250 juta dan Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan, yang mendapatkan Rp1,2 miliar.
Kasus Korupsi Jalan Sumut Terus Bergulir
Sidang korupsi proyek jalan Sumut masih akan berlanjut. Jaksa berencana menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bukti aliran dana.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerima laporan baru dari persidangan ini. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
baca juga : Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Korupsi Aset PTPN
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pejabat daerah agar menjaga integritas dalam setiap proses proyek pemerintah. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci mencegah kasus serupa terjadi lagi di Sumatera Utara.

![20251111-8f1f3395-7e23-4931-8fd5-5d6edd8b0b1c[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/20251111-8f1f3395-7e23-4931-8fd5-5d6edd8b0b1c1-148x111.jpeg)

![demo-tutup-tpl-1762750088756_43[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/demo-tutup-tpl-1762750088756_431-148x111.jpeg)
![saksi-kasus-hansip-ditembak-pelaku-curanmor-1762675471014_169[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/saksi-kasus-hansip-ditembak-pelaku-curanmor-1762675471014_1691-148x111.jpeg)
![Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-1[1]](http://k9krw.com/wp-content/uploads/2025/11/Suasana-penjualan-monja-di-Pasar-Simpang-Melati-Medan-11-148x111.jpg)